Advertisement
Serang-tanpa izin dari pemilik lahan pemasangan tiang WiFi di kampung lameta desa pudar kecamatan Pamarayan kini menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Pasalnya, warga merasa keberatan selaku pengusaha WiFi yang di rasa tidak memperdulikan lingkungan khususnya pemilik lahan.
Sekitar 3 Minggu tiang tersebut di tancapkan, namun belum ada izin selayaknya pengusaha wifi yang menggunakan tanah orang untuk penambahan jalur.
Menurut keterangan pemilik lahan awalnya dari salah satu tetangga mengatakan akan ada pemasangan tiang untuk penerangan, namun setelah tiang berdiri ternyata bukan lampu yang di pasang melainkan kabel WiFi.
Setelah 3 mingguan pemilik lahan mencoba menghubungi inisial PD salahsatu pekerja, namun hingga saat ini belum ada itikad baik ganti kerugian warga.
Bila perlu saya akan cabut kalau pihak pengusaha ini tidak datang ke saya, jangan maen slonong boy aja, bahkan telah membohongi kami yang katanya untuk penerangan ternyata bukan, keluh Ismail salah satu pemilik lahan.
Ia berharap agar pihak pengusaha WiFi ini, datang dan seperti apa baiknya karena ini tanah saya yang di gunakan, sementara saya dapat apa, enak aja maen tancap, tambahnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Hingga tayangnya berita ini belum dapat di pastikan dari PT apa tim media masih mendalami.
Reporter:Samu Korlip.

