Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

infomasyarakat.com
Senin, 19 Januari 2026, 16.31.00 WIB
Last Updated 2026-01-19T12:45:11Z

Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Alasan Penyegelan Akses SDN 1 Gerendong: “Kami Sudah Terlalu Lama Menunggu Keadilan,Pemda dan Dinas terkait diminta respon cepat.”

Advertisement


Pandeglang, Infomasyarakat.com – Akses menuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, sempat ditutup pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari ahli waris pemilik tanah agar persoalan status lahan sekolah segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.


Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, dalam wawancara menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan tindakan spontan, melainkan hasil dari proses panjang upaya komunikasi dan mediasi yang belum menghasilkan kepastian hukum.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan rencana aksinya  melalui pesan singkat kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Perkim, sejak Selasa, 13 Januari 2026. Namun hingga hari pelaksanaan, belum ada respons yang kami terima. Karena itu, langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan agar kami didengar dan persoalan ini segera ditangani,” ucapnya.


Zainal menjelaskan, pihak ahli waris telah menempuh berbagai upaya mediasi sejak tahun 2006 hingga 2016, dan kembali dilakukan pada 2019, dengan itikad baik. Namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah.

“Klien kami sudah menunggu sangat lama. Harapannya, pemerintah daerah dapat segera hadir dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.


Ia juga menegaskan bahwa lahan yang ditempati SDN 1 Gerendong merupakan milik almarhum H. Isa bin Sumantri berdasarkan transaksi jual beli dari H. Ujang bin Misbak pada tahun 1980-an. Informasi tersebut, kata dia, diperkuat oleh keterangan pemerintah desa dan kecamatan setempat.


Kepala Desa Gerendong, Romdoni, membenarkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Ia juga menyampaikan bahwa rencana penutupan akses sekolah telah diketahui sebelumnya dan telah dilaporkan kepada pimpinan.

“Harapan kami, persoalan ini segera diselesaikan agar anak-anak dapat belajar dengan nyaman, guru dapat mengajar dengan tenang, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Gerendong, Ibu Karniti, menjelaskan bahwa persoalan ini telah dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada pemerintah daerah sejak 2019 dan sempat dilakukan mediasi dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk pengukuran tanah. Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti hibah atau bentuk pengalihan hak lainnya.

“Kami sangat prihatin karena yang paling terdampak adalah anak-anak. Kami sebagai pendidik hanya menjalankan tugas mengajar,” katanya.


Pihak aparat setempat turut melakukan pendekatan persuasif agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung. Setelah adanya permohonan dan dialog, akses sekolah kembali dibuka sehingga aktivitas pendidikan dapat berjalan seperti biasa.


Hingga selanjutnya, dilakukan pertemuan mediasi di ruang guru yang dihadiri pihak kuasa hukum, pihak sekolah, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta disaksikan aparat kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum kembali meminta agar klaim ahli waris ditindaklanjuti dan pihak terkait dapat menunjukkan bukti-bukti hukum atas penggunaan lahan sekolah.


Pihak kecamatan diminta untuk menyampaikan persoalan ini kepada instansi yang berwenang agar segera dilakukan penanganan dan klarifikasi dokumen. Aparat juga diminta mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai cerminan perlunya penguatan tata kelola administrasi aset pendidikan. 


Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas status lahan sekolah, demi melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak.

(JM)