Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

infomasyarakat.com
Selasa, 16 Juni 2026, 00.24.00 WIB
Last Updated 2026-06-15T17:24:45Z

Diduga Pendamping Desa Parigi Menghalangi Hak Warga Negara Mengakses Informasi Publik

Advertisement

 


SERANG, Infomasyarakat.com- Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, menilai tindakan Pendamping Desa Parigi, Rois, diduga menghalangi hak warga negara saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang dibiayai dari Dana Desa.

 

Kejadian berlangsung secara langsung di ruang kerja Kepala Desa Parigi, saat Iyan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 


Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Pendamping Desa. Namun alih-alih diterima untuk diproses, pihak pendamping desa justru memaksakan syarat tambahan yang tidak ada dasar hukumnya, yaitu wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat mutlak.

 

Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan dengan tegas, persyaratan tersebut sama sekali tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara. 


Aturan ini menegaskan jelas: permohonan perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, atau surat pengantar dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kecamatan.

 

Ketegasan ini diperkuat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21 undang-undang yang sama, yang melarang pembatasan yang tidak beralasan serta mewajibkan badan publik melayani permohonan cukup dengan identitas sah dan rincian informasi yang diminta.

 

Hal yang paling mendasar perlu ditegaskan, Pendamping Desa tidak memiliki wewenang untuk menetapkan syarat, menolak, atau mengembalikan permohonan informasi. 


Sesuai aturan, kewajiban melayani dan memutuskan ada pada Badan Publik Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau PPID yang ditetapkan. 


Peran pendamping desa hanya sebagai fasilitator dan pembimbing teknis, bukan pejabat pengambil keputusan, apalagi berhak menghalangi hak konstitusional warga.

 

Tindakan mengembalikan surat tanpa prosedur dan alasan sah nyata-nyata merupakan penolakan terselubung yang melanggar prosedur hukum. 


Padahal saat itu Iyan telah meminta agar surat diteliti terlebih dahulu, jika ada alasan penolakan, wajib disampaikan secara resmi dan tertulis.

 

Lebih dari itu, sikap pendamping desa yang memotong pembicaraan saat pemohon menjelaskan maksud di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris, dinilai tidak pantas dan berpotensi sengaja menghalangi komunikasi warga dengan pejabat yang berwenang.

 

Permohonan ini diajukan murni untuk pengawasan publik, pemantauan anggaran, dan penyebarluasan data benar kepada masyarakat, sebagai wujud nyata mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka.

 

Tindakan melampaui wewenang serta menambah syarat tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan prinsip tersebut, bahkan berpotensi melanggar hak warga dalam mengawasi pengelolaan uang rakyat yang menjadi amanat undang-undang.

 

(Red)