Advertisement
Cikupa, Tangerang — Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disertai himbauan kamtibmas terhadap Mata Elang (Matel) dan Debt Collector di wilayah hukum Polsek Cikupa, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan patroli tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Andhika V.O., S.H. Patroli KRYD difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi aktivitas Matel, di antaranya Kantor Leasing BSN Desa Bojong, Jalan Baru Pemda, serta Jalan Raya Serang dari Desa Cikupa hingga Desa Talaga.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cikupa memberikan himbauan secara humanis kepada Matel dan Debt Collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan, serta wajib melengkapi dokumen resmi dan surat tugas dari pihak perbankan atau leasing sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) akibat aktivitas Matel yang meresahkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli KRYD dan himbauan terhadap Matel merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Polsek Cikupa secara rutin melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada Matel agar tidak bertindak di luar ketentuan hukum. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik di lapangan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

