Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

infomasyarakat.com
Selasa, 20 Januari 2026, 10.35.00 WIB
Last Updated 2026-01-20T03:35:36Z

Satreskrim Polres Serang Mengamankan AS 37 Tahun Warga Jakarta Barat

Advertisement




 SERANG,infomasyarakat.com- Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (37) warga Jakarta Barat, karena nekat menggelapkan motor Yamaha Vixion nomor polisi A 6120 GD milik Rosidi, 66 tahun, warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dengan dalih pinjam untuk beli buah.


"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 20 Januari 2026.


Andi menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Pada saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. 


"Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang,” ujar Andi.


Kasatreskrim menuturkan, karena sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor suaminya tersebut kepada pelaku. Pelaku juga berjanji akan segera mengembalikan kendaraan setelah keperluannya selesai.


“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.


Menurut Kasat, korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui sambungan telepon maupun mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang,” tambah Kasat.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000 dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. 


Redaksi