Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

infomasyarakat.com
Senin, 19 Januari 2026, 18.03.00 WIB
Last Updated 2026-01-19T11:03:03Z

Satreskrim Polres Serang Bersama Anggota Reskrim Polsek Jawilan Melakukan Penyidikan Terkait Kasus Pembongkaran Makam

Advertisement




SERANG, infomasyarakat.com- Petugas Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Jawilan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, sejak menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi.


“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap penyebab terjadinya pembongkaran makam tersebut,” ujar Kapolres, Senin, 19 Januari 2025.


Kapolres menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari warga sekitar lokasi kejadian, termasuk dari pihak keluarga makam yang dibongkar.


“Total ada lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk dari pihak keluarga, untuk memperjelas kronologi dan motif kejadian,” jelasnya.


Selain memeriksa saksi, Satreskrim Polres Serang juga berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. 


Kapolres Serang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.


Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, geger menyusul adanya satu makam dibongkar orang tidak dikenal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu, 18 Januari 2026.


Makam yang diduga dibongkar tersebut diketahui atas nama almarhum Sajim, 65 tahun, yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. Dari hasil pengecekan awal di lokasi, pelaku diduga mengambil tengkorak atau sebagian isi dari makam tersebut.


“Kuburan atas nama almarhum Sajim yang sudah meninggal sejak tujuh tahun lalu didapati dalam kondisi digali dan bagian tengkorak atau isi makam diduga telah diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya," jelasnya. 


Redaksi