Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Label

lisensi

infomasyarakat.com
Minggu, 01 November 2026, 04.45.00 WIB
Last Updated 2026-10-31T21:45:39Z

REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SDN CIJAMPANG JAWILAN DIDUGA MELANGGAR ATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).

Advertisement

 





Serang- tidak seharusnya pelaksanaan rehabilitasi ruang sekolah yang di danai uang negara, di temukan para pekerja tak satupun menggunakan alat pelindung diri (APD) baik sepatu, helem, rompi,dan sarung tangan sebagai alat perlengkapan kerja untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga langgar standar oprasional prosedur (SOP).30-10-2026.




Identitas pelaksanaan rehabilitasi 3 ruang sekolah ini adalah" SDN CIJAMPANG JAWILAN menggunakan anggaran dari APBN sebesar Rp 451.221.082, nomor kontrak 027/PK.01-10160787000/SP/SAPPRAS/2026,dengan waktu pekerjaan 75 hari kalender di laksanakan oleh CV.DISKEY PUTRI MANDIIRI namun saat di temukan,para pekerja tak satupun menggunakan alat pelindung diri (APD).




Dari sekitar 6 pekerja di antaranya saat di temui wartawan terkesan  menghindar seakan enggan untuk menerima ataupun menjawab saat di konfirmasi.




Dari jumlah pekerja yang ada tidak di temukan sosok mandor atau pengawas untuk lebih dapat keterangan,lalu awak media mencoba menanyakan kepada salahsatunnya tentang siapa yang bisa di ajak bicara terkait pekerjaan itu.




Menurutnya" kami hanya pekerja biasa kalau mau konfirmasi silahkan ke pak Robi saja lalu ia memberikan nomor whatsap yang katanya miik bernama Robi.



Saat di hubungi nomor yang di dapat dari pekerja tadi, pemilik nomor whatsap menjawab dan membenarkan bahwa dirinya bernama Robi sebagai orang lapangan"katanya" ketika di pertanyakan apa yang di maksudnya itu, Robi tidak lagi menjawab hingga tayangnya berita ini.




Sementara hasil pantauan awak media di pekerjaan itu nampak para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sangat penting sebagai tameng utama untuk perlindungan saat bekerja dari kecelakaan, sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 serta aturan berikutnya  tentang permenaker nomor 8 tahun 2010 tentang alat pelindung diri.



Dalam aturan ini pihak pemberi kerja wajib menyediakan APD untuk para pekerja secara gratis, dan pemberi kerja wajib memberikan petunjuk dan memastikan APD memenuhi standar yang berlaku serta memberikan sosialisasi cara menggunakannya, hingga para pekerja paham tentang kewajibannya menggunakan APD selama melakukan pekerjaan yang beresiko.



Dengan di temukannya dugaan pelanggaran K3 di pelaksanaan rehab SDN CIJAMPANG JAWILAN, ini bukan soal sepele karna K3 merupakan hal penting sebagai upaya permulaan untuk mencapai keselamatan para pekerja serta hasil kerja yang berkualitas.




Dengan adanya dugaan pelanggaran  ini,pihak terkait di minta segera mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi SDN CIJAMPANG JAWILAN  agar pihak pelaksana taat aturan untuk mencapai hasil kerja sesuai harapan bersama,dan apabila di temukan pelanggaran yang patut di berikan sanksi maka pihak berwenang di harap tegas sesuai ketentuan yang ada.



Reporter:samu korlip.