Advertisement
BAROS
Infomasyarakat.com– Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Baros, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (7/10/2026), rangka plafon bangunan diduga tidak diganti meski sekolah tersebut tengah menjalani program revitalisasi dengan anggaran miliaran rupiah.
Program yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Menengah Pertama itu memiliki nilai bantuan sebesar Rp2.646.575.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 14 September hingga 13 Desember 2026.
Temuan mengenai rangka plafon tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kebutuhan revitalisasi, spesifikasi teknis, serta rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Apabila rangka plafon memang termasuk komponen yang harus diganti sesuai dokumen perencanaan, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas kegiatan. Pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk memastikan apakah material lama masih layak digunakan dan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Pengadaan Baja Ringan Ikut Dipertanyakan
Selain kondisi rangka plafon, kru media sebelumnya menghubungi pemilik toko penyedia baja ringan melalui WhatsApp pada 25 September 2026 untuk meminta keterangan mengenai material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Pemilik toko menyampaikan bahwa ketebalan dan tipe baja ringan yang dimaksud adalah 0,75 dengan keterangan ISO 9001.
“Ketebalan dan tipe baja ringan 0,75 ISO 9001. Nanti, Pak, kontraktornya yang hubungi Bapak langsung atas nama Pak Gilang,” demikian keterangan pemilik toko melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika dimintai profil perusahaan penyedia baja ringan, pemilik toko tersebut tidak memberikan informasi yang diminta. Nomor telepon pihak bernama Gilang, yang disebut sebagai kontraktor sekaligus konsultan pekerjaan, juga tidak diberikan.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai identitas penyedia, spesifikasi material yang benar-benar terpasang, serta kesesuaiannya dengan dokumen teknis proyek.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Keterangan
Kru media telah beberapa kali berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Baros, Adang Sutarman, S.Pd., M.Pd., melalui nomor WhatsApp yang tersedia. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan untuk menjelaskan alasan rangka plafon tersebut diduga tidak diganti, apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam RAB, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah.
Di sisi lain, beredar keterangan dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya setoran sebesar 25 persen kepada Dinas Pendidikan dalam proyek revitalisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau yang 25 persen itu biasanya setor ke Dinas Pendidikan (Dindik), itu langsung kepala sekolah, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan keterangan dari sumber yang belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya setoran tersebut dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Baros tahun anggaran 2026. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Perlu Pemeriksaan dan Transparansi
Dengan nilai bantuan mencapai Rp2,64 miliar, pelaksanaan revitalisasi SMPN 1 Baros perlu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan terhadap rangka plafon, dokumen RAB, spesifikasi baja ringan, serta laporan progres pekerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak sekolah, pelaksana P2SP, konsultan, dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kejelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 1 Baros, pelaksana P2SP, pihak konsultan, penyedia material, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai fakta.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, sebaiknya pastikan melalui foto, video, atau pemeriksaan teknis apakah rangka plafon benar-benar tidak diganti dan apakah penggantian tersebut tercantum dalam RAB. Hindari menyatakan penyalahgunaan kewenangan atau setoran 25 persen sebagai fakta sebelum ada bukti pendukung dan konfirmasi dari pihak yang disebut.

