Advertisement
Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras menunggu kabar tindakan polisi atas dasar surat pengaduan yang di layangkan ke polres lebak banten pada hari senin 10 agustus 2026, hingga tayangnya berita ini belum ada tindak lanjut sebagaimana yang di harapkan oleh pihak pelapor.
Pengaduan yang di maksud adalah keterkaitan tanah milik pelapor atas nama aisah dan arnah dengan luas kurang lebih 2500 meter berlokasi di belakang kawasan sejin, diduga telah di komersialkan oleh pihak pengusaha berinisial RHM bersama kawan-kawannya sebelum di lunasi hingga kini.
Akibat perbuatan diduga dari pihak tersebut, aisah dan arnah sebagai pemilik tanah mengalami kerugikan baik material maupun finasial karna dari tahun 2023 hingga kini, tanah miliknya telah di rusak tanpa seizin nya sebelum di bayar lunas.
Karna merasa di rugikan itulah dua lansia yakni arnah dan aisah selaku pemilik tanah mengadukan perkara tersebut ke polres lebak, berharap mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum agar pihak pelaku dapat segera di proses atas perbuatannya.
Namun, pengaduan yang di ajukannya itu hingga kini belum ada jawaban atau tindak lanjutnya.
Menurut pihak kepolisian, setelah beberapa kali di hubungi wartawan melalui via whatsap, jawabannya selalu tunggu dan tunggu, katanya Yuda, dari kapolres belum ada jawaban sehingga bagian reskrim belum dapat perintah untuk menindak lanjuti kasus yang di adukan.
Sementara warga (pelapor) yang butuh pelayanan hukum dari pihak kepolisian, merasa sudah cukup menunggu lama, sesulit apakah untuk menindak lanjut pengaduannya, atau sesulit apa perintah pimpinan terhadap personil nya..? Hingga 2 minggu surat laporan pengaduan belum ada jawaban, kalau perbuatan pengrusakan tanah kami tidak dapat di proses hukum minimal kami ingin tau alasannya, tapi kalau itu mutlak perbuatan melawan hukum kami berharap tindakan penegakan yang nyata, kami sangat berharap dan percaya adanya polisi selaku penegak hukum,pengayom atau pelayan masyarakat, keluh dan harap pelapor.
Kami tunggu kami percaya polisi akan segera menindak lanjuti perkara ini, kami harap proses hukum segera di tegakan, supaya kami selaku korban merasa terlayani terlindungi dengan nyaman, hingga kepastian hukum nyata untuk kami sebagai masyarakat, tambah nya pihak pelapor.
Reporter:samu korlip.

