Advertisement
Serang-munculnya tuntutan uang sebesar 30 juta dari pihak korban penganiayaan yang di akibatkan oleh terjadinya perkelahian antara dua kelompok pemuda kampung Cipinang dengan kelompok pemuda kampung ciranjieun, yang mana dua-duanya adalah sama dari satu desa pasir limus kecamatan Pamarayan,
Perkelahian terjadi di bendungan baru tepatnya di kampung batu kurung desa panyabrangan kecamatan Cikeusal kabupaten Serang Banten, kini menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya pihak yang mengalami luka lebam akibat pukulan saat berkelahi, meminta uang damai sebesar 30 juta rupiah, namun permintaan itu tidak terpenuhi oleh pihak keluarga diduga pelaku pemukulan yang berasal dari pemuda kampung Cipinang.
Dari pihak diduga pelaku telah 3 kali melakukan pertemuan dengan pihak korban untuk menempuh jalur musyawarah di sertai dengan biaya pengobatan atau sebagai ganti rugi terhadap pihak korban dari pemuda kampung ciranjieun sebesar 7 juta.
Beberapa kali permohonan itu di lakukan agar para pihak saling menyadari bahwa kejadian itu adalah sebuah kenakalan remaja untuk tidak sampai terulang dan tidak jadi kebiasaan buruk di dalam pergaulan muda.
Namun segala upaya tersebut di tolak oleh pihak korban karena permintaannya tidak terpenuhi oleh pihak diduga pelaku.
Pihak korban menuntut uang damai hingga sebesar 30 juta dan kalau tidak sanggup mengadakan uang sebesar itu maka kasus ini akan lanjut.
Ungkapan tersebut di dapat dari informasi pihak pemohon yang kecewa dengan tanggapan pihak termohon (korban), yang di rasa terlalu menekan, memeras terhadap pihak diduga pelaku.
tuntutan yang di sampaikan inisial ML selaku bapak korban di anggap berlebihan karena korban yang berinisial HD lukanya hanya lebam di kedua matanya dan lecet di batang hidungnya yang bukan termasuk luka parah.
Kasus ini telah di tangani pihak kepolisian Polsek cikesal dalam tahapan penyelidikan berdasarkan pengaduan dari korban (HD) tiga hari setelah kejadian pada hari Sabtu 30 Mei 2026.
Pihak diduga pelaku berharap agar pihak Polsek cikesal lebih bijak mempertimbangkan kasus ini karena masalah ini adalah murni perkelahian atas dasar sama-sama bela diri, dan luka yg di alami korban tidak menimbulkan aktivitas terganggu, itupun di sebabkan masalah lama terkait informasi palsu yang diduga di lakukan oleh korban, hingga enam pemuda kampung Cipinang pada tahun 2025 lalu di tangkap polisi atas dugaan peengguna obat golongan G, padahal kami tidak bersalah, buktinya cuma 1-2 hari kami di pulangkan kembali, terang pihak diduga pelaku.
Reporter:Samu Korlip.
.jpg)
