Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

infomasyarakat.com
Rabu, 08 April 2026, 22.12.00 WIB
Last Updated 2026-04-08T15:12:59Z

Polsek Cikande Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp87 Juta

Advertisement




Serang – Polsek Cikande Polres Serang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nana (49), buruh harian lepas asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut diterima pada 3 Desember 2025 dengan nomor LAPDU/442/XII/2025. Kasus ini bermula dari peristiwa pada 19 April 2023 di kawasan parkiran ruko Modern, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.


“Awalnya terlapor meminjam uang sebesar Rp87 juta kepada pelapor dengan jaminan dua unit mobil. Namun, kendaraan tersebut kemudian ditukar dengan mobil lain yang ternyata bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor,” ujar Kapolsek.


Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan pengganti berupa Honda BR-V tersebut diambil kembali oleh pemilik sahnya yang datang membawa dokumen resmi, sehingga jaminan yang diberikan oleh terlapor tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor serta memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi yang dilaksanakan pada 8 April 2025, terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp87 juta paling lambat 8 Juni 2026.


“Meski telah ada kesepakatan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan terus melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum,” tegas AKP Tatang.


Polsek Cikande mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam meminjam, khususnya yang melibatkan jaminan kendaraan, serta memastikan keabsahan dokumen agar terhindar dari tindak pidana penipuan.

(redaksi)