Advertisement
PANDEGLANG, Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, inisial KI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. KI diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. “Satreskrim polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora kepada wartawan kepada awak media, Rabu (7/1).
Hansen menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, perihal dugaan adanya tindakan pidana korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengusutan, dan menemukan adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Kades. “Sudah ke tahap penyidikan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor, menjadi tersangka yaitu Kepala Sidamukti,” katanya.
Hansen menambahkan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari alokasi DD dan bantuan keuangan dari Pemrov Banten, untuk kepentingan pribadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 500 juta. “Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Hansen, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait modus tersangka melakukan penyalahgunaan dana tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. “Modus-modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang ya, karena kita masih mencari juga dugaan dari modusnya apa, tetapi intinya sekarang pertanyaan publik apakah benar, ya saya sampaikan itu benar (kades korupsi),” ucapnya.
Kata Hansen, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” ungkapnya. (*)

