Advertisement
Pekanbaru - Pengamat hukum Firmansyah SH MH menanggapi soal bebasnya aktivitas judi gelanggang permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan dibeberapa wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Firmansyah mengatakan, perlu adanya penegakan hukum dan penindakan bandar oleh instansi terkait.
"Menanggapi judi online atau gelper memerlukan pendekatan komprehensif: edukasi bahaya dan literasi digital, penegakan hukum pemblokiran situs, penindakan bandar, dukungan sosial, keluarga, psikolog, dan penguatan ekonomi serta sosial," kata Firmansyah, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (7/1/2026).
Seperti diketahui, praktek judi gelanggang permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan bebas beraktivitas dibeberapa wilayah Kota Pekanbaru, yaitu di Jalan Kuantan Raya, Jalan Riau dan Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. Tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Firmansyah menyebutkan, untuk mengatasi akar masalahnya, karena dampak perjudian merusak mental dan finansial serta mengganggu stabilitas ekonomi negara. Pemerintah Indonesia sudah membentuk satgas dan membuka kanal pelaporan untuk memberantasnya.
"Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian tanpa izin, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi yang sengaja mengadakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi, serta menjadikannya pencarian," ujar Firmansyah.
Selain itu, sebut Firmansyah, ancaman hukuman ini diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan pelaku bisa dikenakan Pasal 303 bisa jika hanya ikut bermain.
"Definisi judi mencakup permainan yang bergantung pada untung-untungan atau pertaruhan lainnya, termasuk judi online yang diatur lebih lanjut dalam UU ITE," tutup Firmansyah.

