Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

infomasyarakat.com
Selasa, 20 Januari 2026, 14.39.00 WIB
Last Updated 2026-01-20T07:39:47Z

Muspika Kec. Jawilan Bongkar Bangunan Liar Di Tanah Pemprov Banten Untuk Mendirikan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Advertisement





Serang. Infomasyarakat.com- Gerai Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah adalah sebuah program strategis pemerintah untuk membangun pusat ekonomi desa/kelurahan di seluruh Indonesia, yang berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui beragam layanan seperti sembako, apotek, klinik, dan fasilitas lainnya, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong dan memanfaatkan produk unggulan lokal. 


Koramil 0602-21/Kopo didampingi Porkopimcam Kecamatan Jawilan laksanakan penyiapan lahan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten Selasa 20/01/2026.


Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran bangunan liar lahan Pemprov Banten Camat Jawilan Usman, S.Pd, Kapolsek Jawilan yang diwakili Bhabinkamtibmas. Danramil 0602-21/Kopo Kapten Inf Jakson Beay dan para anggota serta jajaran anggota Satpol PP Kec. Jawilan maupun Kepala Desa Majasari.


" Hari ini Forkopimcam Jawilan Jawilan melaksanakan pembongkaran bangunan liar di lahan yang segera dilaksanakan pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa Majasari depan Jalan Raya provinsi Serang - Rangkasbitung."dijelaskan oleh Kapten Inf Jakson Beay Danramil 0602-21/Kopo kepada media.


Dalam mendukung salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto kita segera membangun Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di tanah milik Pemerintah daerah sebelum kita membangun dari pihak desa didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memberikkan himbauan kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut untuk segera mengosongkan lahan, karena segera dibangun KDKMP untuk mengerakan perekonomian nasional dari tingkat desa."Tegas Jakson Beay


Camat Kecamatan Jawilan bapak Usman, S.Pd mengingatkan kepada para pihak yang telah menempati lahan bertahun-tahun bahwa menurut UU Agraria (UUPA) tanah milik negara adalah tanah yang tidak memiliki hak atas tanah lain, tidak termasuk tanah wakaf/ulayat, dan bukan aset BMN/BMD,serta bisa berupa tanah hutan belantara atau yang kembali menjadi milik negara berakhirnya hak, terlantar atau pelepas HPL hak guna negara menguasai tanah sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bukan untuk dimiliki sepenuhnya melainkan untuk mengatur peruntukan dan penggunaan untuk kemakmuran rakyat .



Untuk di Kecamatan Jawilan tanah yang segera dibangun merupakan milik pemerintah, namun para pihak yang menempati seolah-olah ingin memiliki dan mau menghambat program unggulan Presiden Republik Indonesia. Pemberitahuan proses pembangunan berkali-kali disampaikan kepada para pihak, dan beberapa bangunan sangat mengerti dan siap mendukung program pemerintah dengan membongkar sendiri bangunan milik mereka. Bahkan mereka membantu mengajak satu sama lainnya dengan baik.



Kenyataan dilapangan berbeda dengan batas waktu yang telah diberikan masih terdapat oknum masyarakat yang tidak membongkar bangunnya yang selama ini yang dipakai berusaha jasa Laundry, bahkan menghalangi pihak desa dan kecamatan dalam pembongkaran.


Redaksi