Advertisement
Serang. Infomsyarakat.com -Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Selasa Tanggal 30 Desember 2025 yang bertempat di Aula Desa Kareo. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Kecamatan Jawilan Yang Di wakili Kasih Kesos Bhbinmas dan Babinsa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Muslih Spd selaku Ketua BPD Desa Kareo dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Kareo Kecamatan Jawilan Tahun Anggaran 2026. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan.
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2026. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Kareo.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

