Advertisement
Lebak – Pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Rangkasbitung, yang berlokasi di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga bermasalah. Sorotan utama tertuju pada minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.
Pantauan di lapangan ditemukan, bahwa meskipun terdapat spanduk besar bertuliskan "Anda memasuki kawasan tertib K3" dan kewajiban penggunaan APD, rеаlitanya tidak demikian. Hampir seluruh pekerja di area sekolah tidak mengenakan APD.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) berdalih bahwa pihaknya telah menganjurkan penggunaan APD, namun para pekerjanya "bandel dan tidak disiplin," Kamis (18/9/2025).
Selain masalah APD, papan informasi proyek juga tidak mencantumkan detail ruang atau unit yang dibangun, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Padahal, anggaran proyek ini cukup besar, mencapai Rp 1.093.920.000 (Satu miliar sembilan puluh tiga juta, sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN tahun 2025 dan dilaksanakan oleh P2SP selama 90 hari kalender.
Ironisnya lagi, ada yang insiden kurang menyenangkan, justru datang dari Oknum Kepala Sekolah (Kepsek HA).
Saat kami sedang mengamati pelanggaran Standard Oprasional Prosedur K3 (SOP K3)
Tiba-tiba datang dari samping Oknum Kepsek SMPN 9 tersebut menghampiri sambil melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan, "Waduh kaya mau merampok (maksudnya ke wartawan)." Merasa tersinggung, para wartawan tersebut memutuskan untuk meninggalkan lokasi, meskipun sempat ada upaya penahanan dari pihak Komite dan Panitia.
Sementara ditempat terpisah Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung, HA.
Saat dikompirmasi Via WhatsApp.
Media mempertanyakan tidak adanya pekerja yang memakai Alat Pelindung Diri dan mempertanyakan maksud dari ucapan Rampok, namun hingga berita tayang kata kata rampok itu tak pernah direspon
(topik)