Deoxa Indonesian Channels

lisensi

infomasyarakat.com
Jumat, 12 September 2025, 15.35.00 WIB
Last Updated 2025-09-12T08:35:49Z
kabelNews

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement



Serang-kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur pamarayan-moderen diduga kuat tanpa izin resmi.


Pasalnya,kegiatan yang menimbulkan dugaan itu,di lakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya,baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.


Hasil pantauan media sementara di ketahui,pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di bek,up oleh oknum ormas dan oknum media inisial (p) 


Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan camat pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.


Adanya pernyataan dari camat pamarayan,semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


(Red.. Tim)