Advertisement
Lebak, info masyarakat.com
Menyikapi adanya berita yang mempertanyakan transparansi proses SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung dimana ada peserta calon siswa yang mendaftar melalui jalur DOMISILI dengan nilai 84 dan jarak dari rumah ke Sekolah pun hanya sekitar 150 meteran yang konon katanya tersingkir oleh calon siswa dengan nilai 79.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Lebak menerangkan,
Untuk diketahui aturan atau dasar hukum SPMB tahun ajaran 2025/2026 adalah PERMENDIKDASMEN RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk tingkat nasional dan Keputusan Gubernur Banten nomor 261 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas negeri, satuan pendidikan menengah kejuruan negeri dan satuan pendidikan khusus Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026
Untuk SMAN 1 Rangkasbitung sendiri pada tahun ajaran 2025/2026 menetapkan kuota pada jalur pendaftaran DOMISILI adalah 30% dari total calon siswa sebanyak 214 orang atau sekitar 64 Kursi.
Pada saat hari terakhir pendaftaran di tanggal 23 Juni 2025 passing Grade atau nilai terendah untuk jalur DOMISILI adalah di angka 86,12 kata Gugun.
Sehingga banyak calon siswa yang nilainya ada di bawah 86 MENCABUT BERKAS untuk daftar di sekolah lain yang diperkirakan calon siswa tersebut dapat diterima.
Sesuai dengan Kepgub Banten No 261 jadwal kegiatan setelah verifikasi adalah pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya. Data menunjukkan bahwa masih ada sisa kuota 22 kursi yang berasal dari kuota jalur Afirmasi sebanyak 17 kursi dan jalur Mutasi sebanyak 5 kursi.
Dari 22 sisa kuota tersebut didistribusikan sebanyak 15 kuota ke jalur DOMISILI, 4 kuota ke PRESTASI AKADEMIK dan 3 kuota ke jalur NON AKADEMIK.
Mengingat banyaknya calon siswa jalur DOMISILI yang mencabut berkas dan adanya alokasi 15 quota tambahan maka secara otomatis nilai yang ada dibawahnya tertarik ke atas dengan sendirinya sampai dengan batas terakhir dari tambahan 15 kuota tadi.
Pengalihan kuota hasil seleksi jalur pendaftaran diatur dalam Kepgub Banten No 261 pada BAB III tentang Penyelenggaraan SPMB satuan pendidikan menengah atas (SMA) huruf G no 2 dan no 6. Huruf G no 2 berbunyi : Jika hasil seleksi Afirmasi tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Domisili dan atau jalur prestasi. Huruf G no 6 berbunyi : Jika hasil seleksi Mutasi tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Domisili, jalur prestasi, dan jalur afirmasi,pungkas Gugun.
(Fik).