Advertisement
Lebak — Aktivitas belajar mengajar di Madrasah Diniyah (MD) Aliyudin, Kampung Pasir Gadung Jagabaya Warunggunung, diinformasikan terhenti sejak tahun 2020. Terhentinya operasional lembaga pendidikan agama Islam tersebut dipicu oleh perbedaan pandangan terkait status kepemilikan tanah wakaf yang selama ini digunakan sebagai lokasi madrasah.
Madrasah yang telah beroperasi selama puluhan tahun itu diketahui dibangun dari hasil swadaya masyarakat di atas tanah yang secara lisan dan sosial diakui sebagai tanah wakaf keluarga almarhum Bapak Ali atau Aliyudin. Tanah tersebut sejak awal dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan agama Islam bagi warga setempat dan masyarakat umum, serta telah melahirkan banyak alumni.
Namun demikian, pada perkembangannya muncul klaim kepemilikan atas lahan tersebut dari salah satu pihak. Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/1/2026), pihak yang mengklaim menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli dari salah satu ahli waris yang masih hidup dan dinilai memiliki hak atas tanah dimaksud.
“Tanah itu sudah menjadi milik saya karena sudah dibeli dari salah satu ahli waris(Bah Gby), dia juga masih ada hubungan kerabat dengan saya,” ujar (Sub) saat dimintai keterangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi sederhana serta dokumen pendukung berupa surat keterangan sementara dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atasnama yang dianggap sebagai pemilik. Ia menambahkan bahwa bah (Gby) yang akan terus membantu proses pengurusan administrasi kepemilikan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang masih dalam tahap penyelesaian.
Sementara itu, (Omn), putra dari salah satu almarhum ahli waris lainnya, mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi, mulai dari lingkup keluarga hingga tingkat desa. Namun hingga kini, menurutnya, belum ditemukan solusi yang disepakati bersama.
“Saya mencoba mencari kejelasan melalui mediasi karena mendengar adanya penyegelan pintu madrasah dan informasi jual beli tanah yang selama ini digunakan untuk pendidikan. Saya hanya ingin memastikan hak wakaf itu tetap sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sejak terjadinya penyegelan pintu madrasah, kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan. Kepala Sekolah pun mengaku tidak lagi melaksanakan aktivitas pendidikan karena merasa tidak nyaman dengan kondisi lahan yang tengah menjadi persoalan.
Kepala Madrasah MD Aliyudin, (An), menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menuturkan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai pengajar penerus dari sebelumnya sejak sekitar tahun 2006 dan dipercaya memimpin madrasah yang telah lama beroperasi.
“Kami hanya diberi amanah untuk menggunakan sarana itu sebagai tempat belajar bagi masyarakat. Sejak pintu madrasah disegel, kami terpaksa menghentikan kegiatan. Harapan kami, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik agar madrasah bisa kembali beroperasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi atau penyelesaian final terkait status lahan tersebut. Berbagai pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi keberlangsungan pendidikan agama di lingkungan setempat.
Red: JM

