Advertisement
Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector ilegal, Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan patroli dan pemberian imbauan kamtibmas, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Pawas IPTU Rusandi, dengan melibatkan personel Polsek Cikupa. Patroli difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap dijadikan titik aktivitas Matel di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Adapun titik lokasi patroli meliputi:
-Kantor Leasing BSN, Jalan Baru, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa;
Depan SPBU Jalan Raya Serang KM 16,5, Desa Bojong;
Jalan Raya Serang, Desa Bojong hingga Desa Pasir Gadung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan tegas kepada para Matel atau debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan, serta diwajibkan melengkapi seluruh dokumen resmi dan prosedur yang sah dari pihak perbankan atau leasing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mencegah tindakan yang dapat meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme berkedok penagihan yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Polsek Cikupa secara rutin akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas Mata Elang. Kami menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan pelanggaran dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.

