Advertisement
lebak.infomasyarakat.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyampaikan dugaan adanya praktik transaksional dalam penentuan titik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut mencuat setelah HMI menerima sejumlah informasi awal dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya praktik jual beli titik dapur atau lokasi pelaksanaan program MBG.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Lebak, Ilham Maulana Raisa, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman serius serta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan transaksi jual beli titik MBG tersebut.
“Saat ini kami sedang melengkapi dan mengkonsolidasikan bukti-bukti awal yang mengarah pada dugaan adanya transaksi jual beli titik MBG. Bukti tersebut mencakup informasi alur penentuan titik hingga dugaan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan kebijakan strategis nasional yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, apabila benar terdapat praktik transaksional, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Ilham mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap inisial ASA, yang diketahui sebagai salah satu tokoh di Kabupaten Lebak sekaligus salah satu pengurus penting di Koperasi Mandiri UN, yang diduga memiliki keterlibatan dalam kegiatan transaksional jual beli titik MBG tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa inisial ASA guna memastikan kebenaran dugaan keterlibatan dalam praktik transaksional jual beli titik MBG. Pemeriksaan ini penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Anan Al Jihad, menegaskan bahwa HMI Cabang Lebak berkomitmen penuh untuk mengawal dugaan ini hingga tuntas. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan setiap kebijakan publik.
“HMI Cabang Lebak menilai dugaan jual beli titik MBG ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan profesional dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Anan.
Anan juga menegaskan bahwa program MBG adalah hak masyarakat dan tidak boleh dijadikan komoditas yang diperjualbelikan demi kepentingan tertentu.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah hak rakyat. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka akan mencederai kepercayaan publik serta merusak tujuan mulia dari kebijakan tersebut,” pungkasnya.
HMI Cabang Lebak menyatakan akan terus menghimpun data dan fakta lapangan, mengawal proses penegakan hukum, serta siap mengambil langkah advokatif dan konstitusional guna memastikan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Lebak berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.

