Advertisement
Lebak - Infomasyarakat.com - Menurut informasi yang di rangkum dari beberapa wali murid SDN 1 Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Yang enggan di sebutkan namanya, keluhkan terkait sesi pemotretan dan pembuatan KTA di wajibkan untuk membayar sebesar Rp20.000 per siswa yang dipungut langsung dari orang tua murid. Sesuai dengan surat edaran. Hal tersebut berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli). Senin 17 November 2025
Dengan adanya surat edaran menimbulkan kuat bahwa ini adalah bentuk pungli yang diduga dilakukan secara terstruktur. Bila dihitung, mulai dari SDN, SMP, MTs, SMKN dan SMAN. Sekecamatan Sobang, Ribuan siswa. Yang menjadi objek pungutan liar (pungli) Belum termasuk para guru. Uang yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah. Hal Ini jangan di biarkan harus segera diaudit dan diusut tuntas,” tegasnya
Usup S.H LSM di bidang pendidikan menilai bahwa praktik ini bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang melarang segala bentuk pungutan liar di lembaga pelayanan publik termasuk lembaga pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas menyatakan bahwa pungutan kepada siswa oleh pihak sekolah tanpa persetujuan komite dan tanpa dasar hukum adalah ilegal.
Usup menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan pendidikan yang membebani siswa dengan biaya yang tidak berdasar, apalagi sampai menghalangi hak siswa untuk mengikuti kegiatan seperti perkemahan hanya karena tidak memiliki KTA Pramuka.
“Lebih Lanjut Usup S.H mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Polres Lebak, untuk segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. Bila perlu, kami akan layangkan laporan resmi ke KPK dan Ombudsman RI. Pendidikan tidak boleh jadi lahan bisnis apalagi menjadi ajang pungli terselubung,” pungkas Usup S.H
Sampai berita ini di terbitkan awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak sekolah SDN 1Sobang, Pasalnya Pihak sekolah memilih bungkam saat di konfirmasi.
(Tim Liputan Terkininews.com)

