Deoxa Indonesian Channels

lisensi

infomasyarakat.com
Sabtu, 25 Oktober 2025, 23.46.00 WIB
Last Updated 2025-10-25T16:46:47Z

Utom S.H Mendesak Aparat Penegak Hukum dan KLHK, Segera Tindak Tegas Oknum Mafia Tambang Yang Diduga Kebal Hukum

Advertisement

 



Lebak Banten - Infomasyarat.com - Berdasarkan hasil investigasi awak media yang di rangkum dari beberapa oknum penambang, yang enggan di sebutkan namanya, saat di wawancarai awak media, mengungkapkan inisal HM diduga aktor utama dalam praktik aktivitas penambangan emas dan penebangan kayu di kawasan taman nasional TNGHS  blok gangpanjang. Sabtu. 25 Oktober 2025


Menurut informasi beberapa oknum penambang di kawasan tersebut, penebangan kayu di kawasan taman nasional TNGHS. Yang di lakukan oleh inisal HM yang merupakan warga desa lebaksitu, kecamatan lebakgedong. kabupaten lebak

Digunakan untuk kebutuhan galian tambang emas, selain itu digunakan untuk pengolahan bahan baku emas, jenis gelundung dan gentong.


Selain itu inisal HM menggunakan mesin Dongfeng untuk mengofrasikan pengolahan pemurnian bahan baku emas. yang juga menggunakan minyak BBM jenis solar supsidi. Ungkapnya 


Menanggapi informasi tersebut Utom S.H selaku Ormas Barisan Patriot Bela (BPBN) mendesak pihak aparat penegak hukum. Polres Lebak, Polda Banten dan KLHK agar segera mengambil langkah tegas, untuk menghentikan kegiatan tersebut. 


Karena berdampak besar. Yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan erosi tanah, hilangnya vegetasi, serta pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri dan sianida, yang juga berdampak buruk bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kesehatan masyarakat 


Aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-undang  kehutanan dan sumber daya alam, seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Selain itu pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.


Dan oknum pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) dapat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sanksi pidana, juga ada sanksi administratif. Tegasnya Utom S.H


Lebihlanjut awak media berupaya mengomfirmasi inisal HM melalui Via WhatsApp 


Iya ka pak hji bae geh. Jawab singkat inisal HM melalui Via WhatsApp. Pungkasnya


(Tim infomasyarakat)