Advertisement
Bogor Jawa Barat - INFOMASYARAKAT.COM - Berdasarkan informasi yang dirangkum dari salah satu konsumen bernama Nanang, yang merupakan warga citorek, kecamatan cibeber, kabupaten lebak, yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan pusat gadai indonesia cabang cigudeg bogor, jawa barat terkait dugaan tidandakan pihak perusahaan yang diduga dengan sengaja riset data pribadi di laptop yang di gadaikan tanpa izin. Ironisnya lagi pihak perusahaan melakukan pelelangan barang milik konsumen tanpa izin konsumen. Jumat. 31 Oktober 2025
Menanggapi Informasi dugaan tersebut Denis perwakilan ormas pemuda Pancasila menegaskan. konsumen bernama Nanang yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan dan menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan. Terkait tindakan tersebut yang diduga melanggar hak-hak konsumen dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penggunaan atau riset data pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Konsumen berhak menuntut ganti rugi atau melaporkan tindak pidana terkait pelanggaran data pribadi.
Selain itu pelelangan barang jaminan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 1155 dan 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Peraturan OJK (misalnya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Usaha Pergadaian). Pelelangan tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan yang sah kepada nasabah dapat dianggap tidak sah secara hukum.
Konsumen dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri atas dasar wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi materiil dan/atau imateriil. Tegasnya Denis
Sampai berita ini di terbitkan pihak perusahaan pusat pegadaian indonesia cabang cigudeg, Jawa barat belum memberikan hak jawab secara resmi terkait dugaan tersebut. Pungkasnya
(Tim Liputan Infomayrakat.com)
 


 
 
 
 
