Advertisement
Tangerang. Infomasyarakat.com-17 Juni 2025 ,Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan modus Mencekoki Korban dengan Miras.
Bahwa awal mula kejadian, Pelapor yang merupakan ayah korban mendapat cerita dari Keluarga Korban pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, mendapati bahwa Sdri. NADIA yang merupakan Anak Korban, mulutnya berbau minuman Alkohol, kemudian Pelapor memanggil anaknya dan setelah di lakukan interogasi, Korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dengan cara digilir pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. AR Als OP, dan pelaku Sdr. EN.
Pada bulan Maret 2025 Team Opsnal PPA melakukan pencarian thdp Tersangka, dan mendapat keterangan yg bersangkutan telah meninggalkan rumah dan menuju ke Perairan perbatasan Vietnam Indonesia ikut sebagai ABK kapal Cumi, kemudian hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA IPTU GANDA PUTRA REZEKI SIHOMBING, S.H. mendapatkan informasi Pelaku telah kembali dari Melaut kemudkan Tim Opsnal PPA langsung melakukan Observasi keberadaan Pelaku di Kp. Rawa Saban RT/RW 002/003 Kel/Ds. Surya Bahari Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang, tetapi Pelaku telah melarikan diri. Kemudian pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira Pukul 23.30 WIB Tim Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA IPTU GANDA PUTRA REZEKI SIHOMBING, S.H., dan Kasubnit PPA IPDA JAJANG S. mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan observasi Di Kp. Cakop RT/RW 02/08, Kel/Ds. Sukamanah, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku Sdr. EN kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka EN
Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan.
Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.